KABUPATEN BADUNG

Tanpa Izin, Arena Padel di Daerah Ini Ternyata Bayar Pajak Sejak 2023

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 18 Desember 2025 | 12.00 WIB
Tanpa Izin, Arena Padel di Daerah Ini Ternyata Bayar Pajak Sejak 2023
<p>Ilustrasi. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz</p>

MANGAPURA, DDTCNews – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Badung, Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bali Padel Academy (BPA) yang berlokasi di Desa Canggu. Dari sidak tersebut, DPRD Badung mendapati tempat padel yang telah beroperasi sejak 2023 itu tidak berizin.

Selain itu, tempat padel tersebut melanggar tata ruang karena berdiri di atas lahan persawahan yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Menariknya, meski belum berizin, Bapenda Badung mengakui BPA telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan rutin membayar pajak sejak pertengahan 2023.

"Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Setelah kami turun langsung, benar usaha ini belum memiliki izin dasar. Namun, kami juga mencatat adanya itikad baik karena mereka telah membayar pajak," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, dikutip pada Kamis (18/12/2025).

Lanang Umbara menjelaskan fakta BPA telah memenuhi kewajiban pajak daerah menjadi pertimbangan DPRD untuk tidak langsung merekomendasikan penghentian kegiatan usaha. DPRD Badung pun memberi kesempatan kepada manajemen BPA untuk menuntaskan persoalan perizinan.

"Jika ke depan perizinan tidak dapat diselesaikan, DPRD Badung akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai ketentuan," tegasnya

Dalam Sidak tersebut, Lanang Umbara didampingi Ketua Komisi II Made Sada dan Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan. Sejumlah anggota DPRD Badung serta perwakilan OPD juga turut hadir di antaranya seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, DLHK, Bapenda, dan Satpol PP Badung.

Berdasarkan pemaparan tim teknis Pemerintah Kabupaten Badung terungkap BPA masuk kategori penanaman modal asing (PMA). Namun, BPA belum mengantongi izin dasar yang diwajibkan Kabupaten Badung.

Perizinan yang tidak dimiliki BPA meliputi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan (Amdal). Selain itu, alamat usaha yang terdaftar disebut tidak sesuai dengan lokasi kegiatan usaha.

Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung Larasati menegaskan bangunan tersebut tidak sesuai peruntukannya. Ia menyebut sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada BPA.

"Bangunan ini melanggar tata ruang karena berada di kawasan pertanian. Kami sudah menerbitkan Surat Peringatan I, II, dan III. Selanjutnya menunggu tindak lanjut Satpol PP," ujarnya, dilansir denpost.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.