BANYUWANGI, DDTCNews -- Badan pendapatan daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melakukan operasi penegakan kepatuhan pajak daerah. Operasi tersebut dilakukan kepada sejumlah wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Dalam operasi tersebut, Bapenda Banyuwangi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri, Kantor Pajak Pratama (KPP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Kepala Bapenda Banyuwangi Samsudin menyampaikan ada sejumlah rumah makan atau restoran yang menjadi target penegakan.
“Ini kita coba cek kepatuhan. Ada beberapa transaksi, dalam tanda petik tidak masuk dalam laporan pajak daerah. Itu yang sedang kita klarifikasi kepada pemilik,” ucap Samsudin, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Samsudin menjelaskan seharusnya ada pajak yang dipungut dari konsumen pada setiap tagihan (bill) yang dikeluarkan kasir. Dia menekankan pajak tersebut merupakan uang masyarakat sebagai konsumen yang dititipkan melalui warung atau restoran.
Selanjutnya, warung atau restoran tersebut wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut kepada pemerintah daerah. Sayangnya, Bapenda Banyuwangi mendapati sejumlah warung atau restoran tidak menyetorkan dan melaporkan pajak tersebut sehingga disinyalir ada pelanggaran kepatuhan.
Samsudin menyebut operasi penegakan kepatuhan pajak ini merupakan solusi terakhir. Sebelumnya, Bapenda telah melakukan klarifikasi, tetapi belum membuahkan hasil. Untuk itu, Bapenda Banyuwangi melakukan operasi penegakan pajak daerah agar wajib pajak lebih terbuka.
“Jika wajib pajak terbuka, Bapenda bisa memfasilitasi dengan harapan mereka dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak daerah,” imbuhnya.
Dalam penagihan pajak daerah, lanjut Samsudin, Bapenda Banyuwangi tetap mengedepankan cara pasif. Dia menjelaskan proses penagihan pajak diawali dengan penerbitan surat tagihan dan pemberian batas waktu tertentu.
“Ini salah satu upaya Bapenda untuk memfasilitasi agar hak-hak yang seharusnya tersampaikan ke pemerintah daerah bisa dipenuhi secara adil oleh semua pelaku usaha,” ucapnya.
Apabila wajib pajak tidak kooperatif, barulah Bapenda Banyuwangi melakukan operasi penegakan kepatuhan. Melalui operasi itu, Bapenda Banyuwangi berharap wajib pajak sektor pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) lebih tertib menyampaikan laporan perpajakannya.
“Secara tidak langsung pengusaha restoran, homestay, maupun hotel ikut membantu proses pembangunan daerah,” ucap Samsudin, dilansir duta.co. (dik)