PATI, DDTCNews – Pemkab Pati, Jawa Tengah, mulai mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) ke wajib pajak. Pengembalian dilakukan seusai kenaikan PBB-P2 dibatalkan oleh Bupati Pati Sudewo pada 8 Agustus 2025.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Febes Mulyono menyebut pengembalian PBB-P2 sudah dilakukan sejak Selasa (2/9/2025). BPKAD mentransfer pengembalian tersebut kepada koordinator di tiap-tiap desa.
“Per tanggal 2 kemarin, itu posisi uang sudah kami transfer ke rekening PBB-P2 yang ada di desa. Kalau kami meladeni ratusan ribu wajib pajak untuk ke sini itu sulit. Sehingga kami distribusikan ke desa. Ada 401 desa plus 5 kelurahan,” katanya, dikutip pada Kamis (4/9/2025).
Febes menyebut realisasi penerimaan PBB-P2 di Pati sudah mencapai 50% dari target dengan nilai pembayaran Rp30 miliar. Setelah dibatalkan, ketetapan PBB-P2 kembali mengacu pada ketetapan 2024. Adapun total pengembalian PBB-P2 mencapai Rp16,9 miliar.
”Uang yang masuk hampir mencapai 50% dari target. Hampir Rp30 miliar sudah masuk, tapi yang dikembalikan hampir Rp17 miliar. Tetapnya, Rp16,9 miliar itu kita kembalikan,” tuturnya.
Febes menyebut pengembalian dilakukan sesuai dengan Nomor Obyek Pajak (NOP). Dia mencatat ada ratusan ribu NOP yang sudah membayar PBB-P2. Dengan demikian, kelebihan pembayaran PBB-P2 akan dikembalikan ke NOP tersebut.
”Per NOP ini kami kasih ke desa. Semuanya terbuka. Kembali ke ketetapan 2024. Contoh pada 2024, bayar Rp100.000 nanti ketetapan 2025 itu juga Rp100.000. Kalau ternyata bayar Rp200.000 maka akan dikembalikan Rp100.000,” ujarnya.
Febes menyebut terdapat 340.000 NOP yang akan menerima pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2. Dia menambahkan wajib pajak bisa menghubungi koordinator di desa untuk mengurus pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2.
”Selasa mulai mempersiapkan. Harapan desa bisa ambil uang (di Bank Jateng). Karena uang pengembalian ini mulai paling rendah Rp 68 rupiah sampai yang tertinggi Rp 77 juta,” pungkasnya, seperti dilansir berita.murianews.com. (rig)