MEDAN, DDTCNews - Sembilan kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I berhasil menyita 31 aset senilai Rp2,8 miliar milik 22 penanggung pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang digelar pada 14 – 18 Juli 2025.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penagihan aktif yang dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan 19 juru sita pajak negara (JSPN). Adapun total tunggakan pajak yang ditagih mencapai Rp18,6 miliar.
“Sinergi seluruh KPP menjadi kunci kelancaran kegiatan penyitaan ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat,” katanya dikutip dari situs DJP, Rabu (13/8/2025).
Dia mengungkapkan jenis-jenis aset yang disita JSPN kala itu antara lain truk, mobil pribadi, hingga alat berat seperti excavator. Seluruh aset tersebut dalam proses registrasi sebagai barang sitaan oleh unit pengelola aset sitaan.
Jika hingga tenggat waktu tertentu para penunggak pajak tidak menyelesaikan kewajibannya, aset-aset tersebut akan dilelang melalui lelang.go.id, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
DJP juga menegaskan pendekatan hukum dilakukan sebagai langkah terakhir setelah apabila upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Kami tak serta-merta langsung melakukan penegakan hukum seperti ini. Kami selalu mendahulukan pendekatan persuasif. Namun, jika tidak ada iktikad baik dari wajib pajak maka langkah hukum akan dijalankan,” tutur Arridel.
Kanwil DJP Sumut I, lanjut Arridel, mengimbau para wajib pajak untuk tidak menunda kewajiban dan terus menjaga kepatuhan perpajakan. Dia menegaskan bahwa kepatuhan sukarela merupakan fondasi utama penerimaan negara. (rig)