TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan kunjungan ke kantor BCA KCP Karawaci, Kota Tangerang pada 15 Juli 2025 guna menyita rekening milik wajib pajak yang juga merupakan nasabah dari bank tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, KPP menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Tangerang Barat, yakni Rachmad Trinaldo dan Indra Purnama. Adapun penyitaan rekening dilakukan terhadap 2 wajib pajak yang menunggak pajak.
“Kegiatan penyitaan yang dilakukan ini merupakan tindakan aktif penagihan pajak dikarenakan wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya,” kata Indra seperti dikutip dari situs DJP, Selasa (5/8/2025).
Sebelum melakukan kegiatan penyitaan, lanjut Indra, KPP Pratama Tangerang Barat juga telah mengirimkan surat teguran, pemblokiran rekening, dan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak bersangkutan.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), kegiatan penyitaan ini dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak
Yang dimaksud dengan barang, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 UU PPSP, ialah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak.
Rachmad menambahkan tindakan penyitaan rekening tersebut merupakan salah satu upaya prioritas KPP Pratama Tangerang Barat dalam mendorong penanggung pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
“Kami berharap wajib pajak patuh dalam melakukan kewajiban perpajakan, terutama dalam hal pembayaran utang pajak sebelum jatuh tempo. Alhasil, tindakan penagihan seperti ini bisa dihindari,” ujar Nando. (rig)