Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews – Pemkab Sukabumi menyediakan keringanan pajak daerah berupa pemotongan pokok pajak bumi dan bangunan, penghapusan sanksi, serta hadiah umrah melalui program Tebus Murah PBB 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan program Tebus Murah PBB 2025 diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Program ini merupakan upaya nyata dalam memberikan kemudahan dan keberkahan bagi warga. Kami ingin memberikan insentif yang nyata, bukan hanya berupa potongan pajak, tetapi juga peluang meraih hadiah luar biasa," katanya, dikutip pada Jumat (25/7/2025).
Secara terperinci, Pemkab Sukabumi memberikan fasilitas pembebasan sanksi sekaligus pengurangan pokok PBB sebesar 50% untuk tunggakan tahun pajak 2013-2019.
Kemudian, pengurangan pokok sebesar 40% untuk tunggakan tahun pajak 2020-2021; 30% untuk tunggakan tahun pajak 2022, 20% untuk tunggakan tahun pajak 2023; dan 10% untuk tunggakan tahun pajak 10%.
Untuk diperhatikan, fasilitas penghapusan sanksi dan pengurangan pokok tersebut diberikan khusus bagi wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2025.
Tak hanya itu, wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2025 berkesempatan untuk memenangkan hadiah umrah gratis. Hadiah diberikan kepada 5 wajib pajak terpilih berdasarkan undian.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Cukup melunasi pajak sebelum 30 September 2025, Anda berpeluang berangkat umroh," ujar Herdy seperti dilansir sukabuminow.com.
Sebagai informasi, pembayaran PBB dapat dilakukan langsung ke kantor desa atau melalui outlet pelayanan Bapenda Kabupaten Sukabumi terdekat. (rig)