KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 22 Mei 2025 | 10.00 WIB
Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Ilustrasi.

LAMPUNG BARAT, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Lampung, menemukan ada 26 pelaku usaha yang tidak memasang dan mengaktifkan alat perekam transaksi atau tapping box di lokasi usahanya.

Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir mengatakan Bapenda sudah melayangkan surat teguran sebanyak 3 kali kepada wajib pajak tersebut. Jika masih bandel, ia menegaskan pemkab berhak mencabut izin usahanya.

"Jika tetap tidak patuh, izin usaha bisa saja dicabut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bisa dilanjutkan ke proses hukum," ujarnya, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Daman menyampaikan Bapenda mengedepankan pembinaan dan sosialisasi dalam mengingatkan kewajiban memasang dan menggunakan tapping box. Namun apabila pelaku usaha tetap abai, pemkab akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Sanksi yang dikenakan misalnya memasang spanduk peringatan di lokasi usaha atau objek pajak sebagai pengingat agar wajib pajak menjalankan kewajiban mereka hingga pencabutan izin usaha.

Saat ini, Bapenda bersama Satpol PP sudah memasang spanduk peringatan di objek pajak yang berada di wilayah Kecamatan Balik Bukit. Kegiatan ini akan dilanjutkan ke wilayah lainnya akan secara bertahap.

"Pemkab memberi waktu 21 hari sejak pemasangan banner untuk pelaku usaha menyelesaikan kewajibannya. Jika tetap tidak diindahkan, pemda akan tutup operasional usaha dan mencabut izinnya," kata Daman.

Ia menegaskan wajib pajak berkewajiban mengaktifkan tapping box untuk mencatat transaksi dan secara otomatis menghitung jumlah pajak yang seharusnya disetor ke kas daerah. Penggunaan alat tersebut juga akan membantu memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Walaupun banyak pelaku usaha keberatan, Daman menegaskan pengaktifan tapping box bersifat wajib.

"Alasan penolakan tidak dapat diterima, [penggunaan] alat ini sudah diatur dalam perda dan wajib digunakan," tegasnya dilansir kupastuntas.co. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.