KABUPATEN PASURUAN

Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 07 Mei 2025 | 10.00 WIB
Berlaku Sampai Juni 2025, Pemutihan Pajak untuk 6 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

PASURUAN, DDTCNews – Pemkab Pasuruan, Jawa Timur membebaskan sanksi administrasi berbagai jenis pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Pembebasan sanksi tersebut sudah berlaku mulai dari 22 April hingga 17 Juni 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Digdo Sutjahjo mengatakan pembebasan sanksi administratif tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Pasuruan No.900.1.13.1/559/HK/424.013/2025.

“Pembebasan denda/bunga berlaku untuk 6 jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT),” katanya, Rabu (7/5/2025).

Khusus untuk PBB-P2, lanjut Digdo, pembebasan sanksi administrasi berlaku untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2024. Sementara itu, pembebasan sanksi untuk lima jenis pajak daerah lainnya diberikan untuk masa pajak maret 2025 hingga Mei 2025.

"Kalau untuk BPHTB, pajak reklame, air tanah, MBLB dan PBJT ketetapannya masa pajak maret 2025 sampai mei 2025. Ini untuk memberikan relaksasi kepada wajib pajak selama perbaikan aplikasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mendorong wajib pajak untuk segera melunasi pajak daerah terutangnya. Sebab, hasil dari penerimaan pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program pembangunan dan pemberian fasilitas pelayanan publik.

"Karena hasil dari masyarakat membayar pajak akan kembali ke masyarakat juga melalui pemberian fasilitas layanan publik sampai dengan program pembangunan," ujarnya seperti dikutip dari pasuruankab.go.id.

Sebagai informasi, Pemkab Pasuruan mengatur ketentuan pajak daerahnya melalui Perda Kabupaten Pasuruan 3/2023. Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU HKPD. Simak Pajak Sarang Burung Walet Dicoret, Ini Deret Tarif Pajak Baru Pasuruan (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.