KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 22 April 2025 | 10.30 WIB
Pemprov Ini Himpun Penerimaan Rp82 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.

SAMARINDA, DDTCNewsĀ -Ā Pemerintah Provinsi Kalimantan TimurĀ (Kaltim) telah menghimpun penerimaan senilai Rp82 miliarĀ dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ProvinsiĀ KaltimĀ Ismiati mengatakan capaian tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Insentif ini diluncurkan setelah Lebaran sebagai "THR" bagi masyarakat oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

"Alhamdulillah, program pemutihan pajak ini memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Selasa (22/4/2025).

Ismiati memerinci dari total penerimaan senilai Rp82 miliar itu, sekitar Rp53 miliar di antaranya masuk langsung ke kas ProvinsiĀ Kaltim.Ā Sementara itu, sisanya yang senilai Rp27,68 miliar didistribusikan ke kabupaten dan kota di seluruh KaltimĀ sebagai bagian dari penerimaan daerah masing-masing.

Dia menyampaikan program pemutihan PKB tersebut telah dimanfaatkan oleh 82.414 unit kendaraan bermotor. Menurutnya, angka ini menunjukkan potensi besar PKB sebagai sumber pendapatan daerah.

"Dari 82.000 lebih kendaraan yang memanfaatkan program ini, baik yang taat maupun yang menunggak, ini menjadi bukti bahwa PKB adalah potensi penerimaan pajak yang sangat baik bagi daerah," tegas Ismiati.

Ismiati menambahkan PemprovĀ KaltimĀ juga meluncurkan program lainnya, yakni program pemutihan pajak kedua. Program tersebut berjalan pada 21 April-30 Juni 2025 dan berfokus pada kendaraan dengan plat luar Kaltim. SimakĀ Pemprov Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan Jilid II, Seperti Apa?

"Khusus untuk kendaraan yang masih menggunakan plat non-KT, kami ingin mereka bisa balik nama plat menjadi KT. Nanti akan kami kasih bebas denda PKB, serta diskon 50% untuk kendaraan non-KT tersebut," tutupnya dilansirĀ https://kaltimtoday.co/.Ā (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.