News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KABUPATEN JEMBER

Asyik! Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Lagi hingga Akhir Tahun

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Oktober 2026 | 12.00 WIB
Asyik! Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Lagi hingga Akhir Tahun
<p>Ilustrasi.</p>

JEMBER, DDTCNews – Pemkab Jember memperpanjang program penghapusan sanksi pajak daerah hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program pemutihan sebelumnya yang berakhir pada September 2026.

Kepala Bapenda Jember Achmad Imam Fauzi mengatakan perpanjangan insentif tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang humanis. Dia berharap perpanjangan program penghapusan sanksi membantu masyarakat melunasi kewajiban pajaknya.

"Melalui kesempatan ini, kami memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar dapat merampungkan kewajibannya bebas dari beban sanksi denda, dengan harapan kedisiplinan masyarakat bisa terus menguat," katanya, dikutip pada Selasa (6/10/2026).

Fauzi optimistis kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak akan meningkat. Dengan demikian, realisasi pendapatan daerah dapat terakselerasi untuk membiayai pembangunan merata dan berkelanjutan.

Dia menambahkan penghapusan sanksi ditujukan untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Keringanan tersebut membuat wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenakan sanksi bunga dan denda.

"Prinsipnya, seluruh akumulasi bunga maupun denda atas keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut kami hapuskan sepenuhnya," jelas Fauzi seperti dilansir bangsaonline.com.

Berdasarkan tinjauan Bapenda Jember, minat masyarakat menuntaskan kewajiban pajak cukup tinggi. Namun, masyarakat sering kali terkendala besarnya akumulasi denda. Untuk itu, pemkab memberikan penghapusan denda agar mempermudah masyarakat memenuhi kewajibannya.

Fauzi menguraikan program pemutihan ini mencakup 6 sektor pajak daerah, yakni pajak reklame, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak air tanah (PAT), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Wajib pajak dari 6 sektor tersebut cukup melunasi tagihan pokok dan beban dendanya akan otomatis dihapus. Fauzi berharap iklim kepatuhan perpajakan warga Jember terbentuk secara konsisten di masa mendatang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.