Ilustrasi.
SAMARINDA, DDTCNews – Setelah sukses besar dengan program THR Spesial Lebaran yang menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemprov Kalimantan Timur meluncurkan program Relaksasi PKB Jilid II.
Kali ini, melalui program Relaksasi PKB Jilid II, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (biasa disapa Harum) menargetkan optimalisasi penerimaan pajak dari kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di Kaltim.
“Kendaraan luar daerah banyak yang beroperasi di Kaltim, menikmati jalan, bahkan berkontribusi pada kerusakan infrastruktur dan polusi. Sudah waktunya mereka juga membayar pajak di sini,” katanya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).
Program Relaksasi PKB Jilid II berfokus pada 2 sasaran. Pertama, pembebasan denda PKB dan diskon 50% atas pokok PKB pada tahun berjalan untuk kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Kaltim.
Kedua, penghapusan denda dan tunggakan PKB bagi kendaraan atas nama perusahaan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi. Alhasil, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan dari kendaraan atas nama perusahaan yang dibalik nama menjadi milik pribadi.
Perlu diperhatikan, insentif pajak berlaku mulai dari 21 April hingga 30 Juni 2025. Harum berharap kebijakan ini memberikan kesempatan luas bagi pemilik kendaraan untuk menikmati insentif fiskal sambil berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menambahkan pemprov akan terus memberikan kemudahan kepada masyarakat guna terdorong membayar pajak. Relaksasi ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan data kendaraan dan meningkatkan ketaatan pajak.
“Yang melakukan balik nama kendaraan akan kami beri relaksasi pajak 50%. Sementara kendaraan perusahaan yang jadi milik pribadi, cukup bayar pajak tahun berjalan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, lanjut Harum, pemprov juga menyiapkan total hadiah senilai Rp5 miliar bagi wajib pajak patuh. Hadiah yang ditawarkan mulai dari ibadah umrah, sepeda motor listrik, hingga uang tunai.
“Ini bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. Terima kasih telah mendukung pembangunan Kaltim,” ujar Harum.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan lonjakan penerimaan pajak sangat signifikan sejak program relaksasi pajak dimulai.
“Hari ini saja masuk Rp8,5 miliar. Biasanya hanya Rp2–3 miliar per hari. Total sudah terkumpul Rp82 miliar,” tuturnya.
Ismiati mengimbau masyarakat segera memanfaatkan relaksasi pajak, khususnya untuk melakukan balik nama kendaraan sebelum 30 Juni 2025.
“Makin cepat, makin untung. Setelah Juni, kembali ke tarif dan sanksi normal,” katanya seperti dilansir inibalikpapan.com. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews