Ilustrasi.
BAJAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bajawa memberikan asistensi kepada misionaris dari India Suster Rosy Thottakath di Kabupaten Ngada pada 4 Februari 2025.
Suster Rosy merupakan misionaris pada Susteran Sang Timur Bejo yang beralamat di Ubedolumolo, Bajawa, Kabupaten Ngada. Dia berkunjung ke KP2KP Bajawa untuk berkonsultasi tentang kewajiban perpajakannya yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) pada Februari 2024.
“Sehubungan dengan kewajiban perpajakan bagi WNA yang memiliki NPWP, suster kami bantu untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi,” kata petugas pajak dari KP2KP Bajawa Fedora Rifky Winata seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (23/3/2025).
Fedora menjelaskan wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan dari penghasilan yang telah diterimanya setiap tahunnya. Setelah memperoleh penjelasan Suster Rosy juga sekalian melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Sementara itu, Suster Rosy menyampaikan apresiasi atas konsultasi yang diberikan dan memberikan testimoni kualitas pelayanan KP2KP Bajawa.
“Kantor pajak memiliki pegawai yang bagus dan sangat membantu saya dalam mengurus kewajiban perpajakan sebagai syarat perpanjangan visa,” tuturnya.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Walaupun coretax administration system telah diluncurkan, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui DJP Online.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000. (rig)