PROVINSI JAWA BARAT

Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Tunggakan & Denda Dihapus

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 Maret 2025 | 10.45 WIB
Cukup Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Tunggakan & Denda Dihapus

Program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat. (fotoL Pemprov Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat mengadakan program penghapusan tunggakan dan denda atas pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan tersebut berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan pokok sebelumnya.

"Kami mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2025).

Dedi mengingatkan pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Untuk itu, kendaraan yang masih belum melunasi pajak tak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.

"Nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik menuturkan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Program tersebut juga didukung oleh berbagai layanan digital seperti e-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

"Kami harap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak," tutur Taufik.

Dia juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Khusus biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.