Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews – Pemkab Cilacap, Jawa Tengah menggelar program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin pada tahun ini.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan insentif diberikan kepada wajib pajak dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp50.000. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak.
"Pemkab Cilacap nduwe kebijakan membebaskan pajak PBB, ora usah bayar alias gratis," katanya, dikutip pada Minggu (16/3/2025).
Syamsul menuturkan pemkab telah mendistribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2025 kepada wajib pajak. Apabila PBB yang ditetapkan dalam SPPT tidak lebih dari Rp50.000 maka wajib pajak akan langsung mendapatkan pembebasan.
Selain menunggu SPPT yang dibagikan secara manual, wajib pajak di Kabupaten Cilacap juga dapat mengecek PBB terutang melalui laman https://pbbp2.cilacapkab.go.id.
Menurutnya, pembebasan PBB ini menjadi bentuk bonus atau hadiah dari pemkot untuk wajib pajak. Seiring dengan pemberian fasilitas pajak tersebut, bupati berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat.
"Yuk, sedulur sengkuyung bareng ben Cilacap bercahaya, maju, besar," ujarnya seperti dilansir serayunews.com.
Sebelumnya, pemkab juga telah memutuskan untuk tidak menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun ini. Namun, NJOP tetap dapat mengalami perubahan apabila terjadi perubahan data atas objek pajak.
Dalam hal terdapat perubahan data objek pajak, wajib pajak dapat melaporkannya paling lambat pada Mei 2025. PBB yang terutang atas objek pajak juga harus dilunasi paling lambat 31 September 2025. (rig)