KPP PRATAMA PADANG DUA

Guru-Guru di Kota Padang Ramai Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 15 Maret 2025 | 15.00 WIB
Guru-Guru di Kota Padang Ramai Datangi Kantor Pajak, Ada Apa?

Guru-guru di Kota Padang mendapatkan asistensi dari petugas dan relawan pajak. (foto: DJP)

PADANG, DDTCNews - Ada pemandangan menarik di KPP Pratama Padang Dua, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Serombongan ASN guru dari berbagai sekolah di Kota Padang mendatangi kantor pajak. 

Usut punya usut, mereka ingin mendapatkan pendampingan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024. Pengelola keuangan di seluruh sekolah di Kota Padang memang mengimbau semua guru agar segera menyampaikan laporan pajak tahunan. 

"Saya sudah menerima bukti potong dari sekolah tetapi masih bingung cara melaporkan SPT melalui DJP Online," kata seorang guru yang hadir di aula KPP Pratama Padang Dua dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (15/3/2025).

Meski sudah berniat untuk memenuhi kewajiban perpajakan melalui pelaporan SPT Tahunan, ternyata banyak guru mengalami kendala dalam mengakses akun DJP Online, Mereka lupa kata sandi dan kehilangan EFIN. Selain itu, beberapa di antaranya telah mengganti email dan nomor handphone yang terdaftar.

Petugas KPP Pratama Padang Dua membantu para guru dalam memproses permohonan EFIN serta memperbarui email dan nomor handphone yang terdaftar. Setelah mendapatkan EFIN, mereka juga mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa bukti potong yang diberikan pihak sekolah menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan. 

"Setelah Ibu berhasil masuk ke DJP Online, silakan pilih menu Lapor, kemudian pilih e-filing. Ibu dapat mengisi SPT Tahunan sesuai dengan bukti potong yang telah diberikan oleh sekolah," kata petugas.

Petugas juga mengingatkan bahwa dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan daftar harta dan kewajiban sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan melalui email. BPE ini menjadi bukti bahwa SPT Tahunan telah berhasil disampaikan.

Salah satu guru yang menerima layanan menyampaikan terima kasih atas bantuan dan konsultasi yang diberikan oleh petugas. KPP Pratama Padang Dua berharap seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah hingga 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Sarina Rassya
baru saja
Beritanya menakutkan WP saya perhatikan DDTC. Sengaja mungkin agar WP takut dan minta bantuan DDTC.?