Ilustrasi.
PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Banten tengah berupaya meningkatkan penerimaan pajak reklame. Upaya ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Pandeglang Ramadani menyebut upaya peningkatan penerimaan pajak reklame dilakukan dengan menambah jumlah wajib pajak dan objek pajak. Bahkan, dia mengungkapkan Bapenda Kabupaten Pandeglang mulai mendata potensi pajak reklame dari plang praktik kesehatan dan kantor notaris.
“Kami sudah bersurat ke pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Notaris, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mendata anggotanya. Ada potensi pajak reklame dari plang praktik mereka,” kata Ramadani, dikutip pada Jumat (14/3/2025).
Menurut Ramdani plang informasi praktik bidan dan layanan kesehatan lainnya termasuk dalam objek pajak reklame. Jika seluruhnya terdata, sambung Ramdani, jumlah plang tersebut bisa mencapai ratusan.
Ramdani mengatakan Bapenda Kabupaten Pandeglang kini masih menunggu respons dari organisasi terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kita baru bersurat resmi, insyaallah nanti mereka akan kami undang,” jelasnya.
Ramdani menargetkan penerimaan pajak reklame pada 2025 senilai Rp1,7 miliar. Target tersebut naik 5% dari tahun sebelumnya. Namun, memasuki Maret 2025 realisasi penerimaan pajak reklame baru mencapai 10% atau sekitar Rp174 juta.
Ramdani menambahkan pendapatan daerah juga disokong dengan penerimaan pajak reklame iklan rokok. Dia menjelaskan pajak reklame iklan rokok memiliki tarif lebih tinggi dibandingkan dengan pajak reklame lainnya.
“Kita sudah mendata iklan rokok karena ada konfirmasi izin dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Setelah itu, NPWPD-nya (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) langsung kita dicetak,” terangnya.
Selain itu, Ramdhani menyebut sektor waralaba seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret juga menjadi penyumbang signifikan dari pajak reklame. “Kalau digabung dengan toko lainnya, jumlahnya sudah lumayan banyak itu,” tambahnya, seperti dilansir radarbanten.co.id.
Sebagai informasi, pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame berarti benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
Merujuk Perda Kabupaten Pandeglang 4/2023, ada sejumlah reklame yang dikecualikan dari objek pajak. Reklame yang tidak dikenakan pajak itu di antaraya adalah nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi.
Namun, pengecualian tersebut diberikan terbatas pada reklame yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya memenuhi ketentuan peraturan bupati. Apabila ditelusuri, ketentuan pengecualian itu sempat diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pandeglang 1/2014 s.t.d.d Perbup Pandeglang 32/2022.
Berdasarkan perbup tersebut, pengecualian diberikan terhadap nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi yang diselenggarakan dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 1 m2 (meter persegi). (sap)