Ilustrasi.
GRESIK, DDTCNews – Pemkab Gresik, Jawa Timur mengumumkan kembali pemberian insentif penghapusan denda atau pemutihan untuk beberapa jenis pajak daerah.
Pemkab menyatakan program penghapusan denda pajak daerah tersebut diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain itu, pemberian insentif ini juga untuk memeriahkan HUT ke-538 kabupaten tersebut.
"Kabar gembira. Mulai 1 Maret - 31 Mei 2025, Pemkab Gresik memberikan pembebasan denda administratif pajak daerah," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @pemkabgresik, dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Dalam unggahannya, pemkab menjelaskan kebijakan penghapusan denda pajak daerah diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda, yaitu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kemudian, penghapusan denda administrasi juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersbeut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.
Pemkab juga menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah. Beberapa di antaranya, yakni Bank Jatim, BCA, BNI, BRI, OVO, Tokopedia, Dana, Gopay, dan LinkAja.
Melalui unggahan tersebut, pemkab menyarankan wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya selama periode penghapusan denda.
"Jangan sampai kelewatan. Segera lunasi pajak anda yang tertunda," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)