KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 25 Februari 2025 | 09.45 WIB
Ada Perubahan Pelaporan e-SPOP PBB, Kantor Pajak Adakan Sosialisasi

Suasana kegiatan sosialisasi pajak. (foto: Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jakarta Selatan II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian DJP mengadakan sosialisasi teknis pelaporan atau pengembalian e-SPOP.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 36 orang perwakilan wajib pajak yang memiliki objek PBB-P5L pada sektor perkebunan dan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi.

"Sosialisasi diadakan karena penatausahaan PBB-P5L mulai tahun 2025 mengalami perubahan," tulis Kanwil DJP Jakarta Selatan II dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (25/2/2025).

Tahun lalu, wajib pajak harus melaporkan SPOP PBB kepada KPP cabang atau lokasi objek. Pada tahun ini, SPOP dilaporkan ke lokasi administrasi wajib pajak.

Alhasil, wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Selatan II harus melakukan pelaporan kepada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Menurut Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yeheskiel Minggus Tiranda, perubahan administrasi sebenarnya bukan menjadi tantangan utama bagi para wajib pajak karena pelaporan dapat dilakukan secara daring.

“Namun, tantangan terbesar tidak hanya bagi kami fiskus untuk adapting, tetapi juga bagi wajib pajak ialah perubahan sistem pelaporan SPT atau SPOP yang saat ini menggunakan aplikasi baru bernama coretax," tuturnya.

Apabila wajib pajak terlambat melaporkan e-SPOP, penetapan PBB akan dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan setelah pemeriksaan.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab. Pertanyaan yang diajukan peserta antara lain berupa pelaksanaan teknis penatausahaan PBB-P5L dan kendala aplikasi yang ditemui di lapangan.

Kritik dan saran yang disampaikan oleh peserta agar sistem dalam pelaporan SPOP berjalan lancar. Dengan kegiatan sosialisasi tersebut, kepatuhan wajib pajak diharapkan meningkat dan melaporkan SPOP tepat waktu, lengkap dan benar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.