Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar pada 26 November 2024.
Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menyampaikan hasil kegiatan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan penggunaan dana desa tahun pajak 2024 se-Kabuptaen Takalar.
“Terdapat 27 desa dari 86 desa di Kabupaten Takalar belum melakukan pembayaran pajak tahun pajak 2024, besar harapan kami dengan adanya koordinasi dan kerja sama ini, Inspektorat Daerah dapat menindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DJP, (6/1/2025).
Creschenthum berharap koordinasi dan kerja sama yang baik antara kantor pajak dan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar dapat membantu dalam meningkatkan penerimaan pajak dari pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
Dengan demikian, penerimaan pajak yang diterima dari pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu dapat mendukung pada peningkatan penerimaan pajak yang berdampak pada peningkatan alokasi dana bagi hasil dan pembangunan daerah.
Menanggapi hasil tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Takalar Yahe menegaskan pemkab akan sesegera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh KPP Pratama Bantaeng tersebut.
”Kebetulan memang data seperti ini yang kami tunggu. Kami akan secara maksimal dan segera mungkin menindaklanjuti hasil pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa ini,” tuturnya.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)