Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Kotabumi, Lampung mendatangi kediaman seorang wajib pajak. Wajib pajak yang bersangkutan kini berstatus sebagai ahli waris atas wajib pajak yang sudah meninggal dunia.
Kedatangan petugas bertujuan untuk memverifikasi data atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi milik pewaris yang meninggal dunia. Petugas melakukan pengecekan atas kondisi usaha dan aspek pemenuhan kewajiban pajaknya.
"Petugas memastikan apakah permohonan tersebut memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif yang ditetapkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan permohonan penghapusan NPWP, termasuk verifikasi data dan dokumen yang disediakan oleh wajib pajak," kata petugas KPP Pratama Kotabumi Ivan Hanifa Rahman dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (28/11/2024).
Dalam proses pemeriksaan lapangan, Ivan melanjutkan, dirinya secara cermat memeriksa segala hal yang ada di lokasi usaha, termasuk dokumen-dokumen administrasi hingga kondisi operasional usaha saat ini.
"Semua temuan dan hasil pemeriksaan dicatat dengan rinci untuk dituangkan ke dalam laporan kunjungan lapangan," katanya.
Laporan tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Selain melakukan verifikasi, Ivan juga memberikan edukasi kepada ahli waris bahwa salah satu syarat dari penghapusan NPWP orang pribadi yang sudah meninggal adalah wajib pajak tersebut telah membagikan seluruh harta warisannya.
Selain itu, bagi ahli waris, perlu menyetorkan pajak terutang apabila sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Ivan menambahkan kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Kotabumi untuk memastikan bahwa setiap permohonan penghaousan NPWP diproses dengan seksama dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan melakukan verifikasi langsung di lapangan dan edukasi, KPP Pratama Kotabumi berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan adil bagi seluruh wajib pajak.
"Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya permohonan yang memenuhi syarat yang akan diproses, sehingga menghindari potensi penyalahgunaan dan memastikan kepatuhan perpajakan yang baik," ujar Ivan.
Perlu diketahui, terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan wajib pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif. Salah satunya ialah wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Pengajuan permohonan penghapusan NPWP diajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar dan dapat dilakukan oleh keluarga sedarah atau semenda wajib pajak bersangkutan.
Sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan cara menyampaikan formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.
Kemudian, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan warisan. (sap)