[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PENGAWASAN PAJAK

Begini Keterangan Tertulis DJP soal Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juli 2026 | 06.51 WIB
Begini Keterangan Tertulis DJP soal Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan tertulis terkait dengan peran Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

Dalam KT-1/2026 tertanggal 21 Juli 2026, dirjen pajak menyampaikan beberapa poin penjelasan sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan DJP, direktur jenderal pajak menyampaikan penjelasan sebagai berikut,” bunyi penggalan KT-1/2026.

Pertama, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kedua, dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan.

Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Ketiga, masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada wajib pajak.

“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan penjelasan dirjen pajak tersebut.

Keempat, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 (SE-8/PJ/2026) merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.

“DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup dirjen pajak dalam keterangan tertulis itu. Simak pula 'Bimo Tegaskan Kerja Sama dengan Babinsa Sebatas Koordinasi Informasi'.(kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.