KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Lhokseumawe Rilis Tarif Pajak Daerah Terbaru, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 25 November 2024 | 12.30 WIB
Pemkot Lhokseumawe Rilis Tarif Pajak Daerah Terbaru, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews – Pemkot Lhokseumawe, Aceh memerinci ketentuan pajak daerah yang berlaku di wilayahnya melalui Qanun Kota Lhokseumawe 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun tersebut dirilis untuk memerinci pokok-pokok kebijakan pajak yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Wanun ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan pajak...yang telah diatur dalam UU HKPD,” bunyi bagian penjelasan qanun tersebut, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Pengaturan dalam qanun tersebut mencakup berbagai aspek ketentuan pajak daerah, termasuk besaran tarif. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5%.

Namun, khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 lebih rendah, yaitu sebesar 0,1%. Kedua, tarif tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu. Berikut perinciannya:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Qanun Kota Lhokseumawe 1/2024 berlaku sejak 8 Januari 2024. Berlakunya qanun tersebut sekaligus mencabut dan menggantikan 21 qanun terdahulu soal pajak dan retribusi daerah. Adapun ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.