KABUPATEN SUBANG

Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Dian Kurniati
Minggu, 13 Oktober 2024 | 10.00 WIB
Pemda Gelar Pemutihan hingga Akhir 2024, Berlaku untuk Jenis Pajak Ini

Program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah yang diadakan Pemkab Subang.

SUBANG, DDTCNews – Pemkab Subang, Jawa Barat kembali menghadirkan stimulus penghapusan denda pajak daerah.

Bapenda menyatakan penghapusan denda berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau segera memanfaatkan program tersebut.

"Ayo manfaatkan momen ini untuk lunasi pajak dengan lebih ringan!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Bapenda menjelaskan penghapusan denda pajak daerah diberikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/2867/BAPENDA/2024 dan Keputusan Bupati Subang Nomor 900.1.13.1/KEP.470-BAPENDA/2024.

Penghapusan denda diberikan untuk beberapa jenis pajak daerah yang meliputi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tentu.

Pajak barang dan jasa tentu (PBJT) yang berlaku di Kabupaten Subang mencakup PBJT makanan dan minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, serta PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Lebih lanjut, insentif penghapusan denda tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. Apabila telanjur membayar denda, wajib pajak tidak dapat mengajukan restitusi.

"Wajib pajak daerah yang telah melakukan pembayaran sanksi administratif sebelum ditetapkannya Keputusan ini, tidak dapat diajukan restitusi atau kompensasi," jelas Bapenda.

Selain itu, pemkab juga memberikan pengurangan ketetapan nilai jual objek pajak reklame (NJOPR) sebesar 15% untuk wajib pajak reklame. Dengan insentif itu, NJOPR akan dihitung menggunakan skema NOPR + (15% x NOPR) - (15% x NOPR).

Dengan berbagai insentif tersebut, pemkab berharap kepatuhan wajib pajak juga terus meningkat. Sebab, dari pajak daerah yang dikumpulkan dari wajib pajak, pemkab akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.