Ilustrasi.
PALANGKARAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah mulai mendata dan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas.
Kepala Bapenda Kalimantan Tengah Anang Dirjo menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan inspektorat jenderal yang menunjukkan adanya tunggakan PKB atas kendaraan dinas yang belum tertagih dan bisa dioptimalkan.
"Dengan adanya pendataan ini kami memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (11/9/2024).
Sebanyak 46 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah telah diminta untuk melakukan pendataan kendaraan dinas dan pembayaran PKB yang terutang atas kendaraan dimaksud.
"Kami berharap sinergi antar OPD dalam pelaksanaan ini dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal demi kemajuan daerah," tutur Anang.
Sebagai informasi, pengumpulan dan rekonsiliasi data telah dilaksanakan oleh Bapenda Kalimantan Tengah bersama OPD terkait pada 9-10 September 2024.
Setelah melakukan pendataan, OPD diwajibkan untuk melunasi PKB atas kendaraan dinas dalam waktu 7 hingga 10 hari. OPD juga harus melunasi sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.
"Setelah ini, diharapkan kepada OPD dan pemegang kendaraan dinas dengan plat dinas agar dapat membayar pajak tepat waktu," ujar Anang. (rig)