Foto: Kanwil DJP Jateng II.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Tiga kantor pelayanan pajak (KPP) pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, yakni KPP Pratama Temanggung, KPP Pratama Magelang, dan KPP Pratama Kebumen, melakukan sita serentak terhadap 6 penunggak pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono mengatakan penyitaan merupakan rangkaian dari upaya penagihan aktif dalam rangka mendorong wajib pajak segera melunasi utang pajaknya.
"Terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif dari mulai penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, sampai akhirnya penyitaan," ujar Mulyono, dikutip Senin (2/9/2024).
Secara terperinci, KPP Pratama Temanggung menyita 1 truk senilai kurang lebih Rp99 juta milik 1 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp98 juta.
Selanjutnya, KPP Pratama Magelang menyita 3 sepeda motor senilai kurang lebih Rp40 juta milik 3 wajib pajak yang menunggak pajak senilai Rp309 juta. Adapun KPP Pratama Kebumen menyita 1 mobil dan 1 sepeda motor senilai Rp178 juta milik 2 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak senilai Rp322 juta.
Dengan dilakukannya penyitaan, aset-aset milik wajib pajak dimaksud berada dalam penguasaan negara sabagai jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak beserta biaya penagihan pajak sampai dengan jangka waktu sesuai undang-undang, maka akan dilanjutkan dengan lelang atas barang sitaan," kata Mulyono.
Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II mendorong wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)