KOTA PEKALONGAN

Tak Pungut Pajak MBLB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 30 Juli 2024 | 14.30 WIB
Tak Pungut Pajak MBLB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Pekalongan
<p>Ilustrasi.</p>

PEKALONGAN, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan 8/2023.

Pengaturan kembali tersebut ditujukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pemungutan pajak yang dihadapi Pemkot Pekalongan.

ā€œDalam praktiknya, pengaturan pajak ... masih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan di antaranya: basis pajak masih terbatas, ... serta beberapa norma yang mengalami hambatan karena beririsan dengan peraturan perundang-undangan lain,ā€ bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Melalui beleid tersebut, Pemkot Pekalongan di antaranya menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Sebenarnya pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memungut 9 jenis pajak. Namun, Pemkot Pekalongan memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) .

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kota Pekalongan No. 8/2011 yang menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%.

Selain itu, sesuai dengan UU HKPD, Pemkot Pekalongan kini membedakan tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.

Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT 40%. Lalu, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kota Pekalongan No. 8/2011. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.