Ilustrasi.
PEKALONGAN, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan 8/2023.
Pengaturan kembali tersebut ditujukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru. Selain itu, perda tersebut dirilis untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pemungutan pajak yang dihadapi Pemkot Pekalongan.
“Dalam praktiknya, pengaturan pajak ... masih terdapat beberapa permasalahan dan tantangan di antaranya: basis pajak masih terbatas, ... serta beberapa norma yang mengalami hambatan karena beririsan dengan peraturan perundang-undangan lain,” bunyi penjelasan perda itu, dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkot Pekalongan di antaranya menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Sebenarnya pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memungut 9 jenis pajak. Namun, Pemkot Pekalongan memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) .
Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Perda Kota Pekalongan No. 8/2011 yang menetapkan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%.
Selain itu, sesuai dengan UU HKPD, Pemkot Pekalongan kini membedakan tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,25%.
Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
Namun, khusus jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT 40%. Lalu, khusus konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%. Terakhir, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan tarif 1,5%.
Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.
Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Beleid ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu, termasuk Perda Kota Pekalongan No. 8/2011. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)