BEA CUKAI JATENG DIY

Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

Redaksi DDTCNews
Senin, 15 Juli 2024 | 18.00 WIB
Bea Cukai Musnahkan 25 Juta Rokok Ilegal, Nilainya Rp31,6 Miliar

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang 2023.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Bobby Situmorang mengungkapkan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada 2023 dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Tanjung Emas yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMN).

“Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon,” ujar Bobby.

Bobby mengatakan BMMN yang dimusnahkan meliputi 25.186.291 batang rokok ilegal, 603,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.270 gram tembakau iris (TIS), 2,28 liter vape liquid, dan 1.820 butir obat-obatan. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp16,84 miliar.

Pemusnahan BMN sebenarnya rutin dilakukan oleh unit vertikal DJBC. Tujuannya, agar BMN tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun.

Perlu diketahui, secara umum ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan. 

Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012. 

Dengan cara hibah, pemerintah berupaya mendayagunakan barang milik negara untuk kemanfaatan sosial dan pencegahan atas penyalahgunaan barang hasil penindakan. DJBC berupaya mewujudkan implementasi tugas sebagai community protector dari beredarnya barang ilegal dan berbahaya. 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.