Seorang petani mengairi sawah miliknya dengan pompa air di Ngandong, Gantiwarno, Klaten, Jawa Tengah, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/Spt.
JEMBER, DDTCNews - Kenaikan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang signifikan atas sawah di Kabupaten Jember mendapatkan keluhan dari kelompok petani.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Hendra Surya Putra menjelaskan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kenaikan PBB, salah satunya ialah banyaknya tunggakan PBB tahun pajak sebelumnya yang belum dilunasi.
Bila wajib pajak tak mampu melunasi PBB yang terutang, wajib pajak bisa menyampaikan keberatan dan mengajukan tarif khusus. "Nanti akan kami sesuaikan dengan kategori dan tarifnya," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).
Hendra menuturkan keringanan bisa diberikan mengingat pertanian dan peternakan memang bisa dikenai tarif khusus. Namun, perlu dicatat, pengajuan tarif khusus tersebut harus dilakukan di Kantor Bapenda Kabupaten Jember, bukan di desa atau kelurahan.
Jika keberatan diterima, lanjutnya, tarif PBB akan dipangkas hingga kurang dari setengah dibandingkan dengan tarif pada tahun lalu.
"Ini kemudahan yang diberikan pemerintah daerah. Kami siap memfasilitasi," ujar Hendra seperti seperti dilansir jatimpos.co.
Sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif PBB atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibanding tarif PBB untuk lahan lainnya.
Hingga 12 Juli 2024, Bapenda Kabupaten Jember telah menerima 1.018 pengajuan keberatan, pengurangan, dan pembatalan. Dari total tersebut, sebanyak 1.009 atau 99,11% telah dikabulkan. (rig)