Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan edukasi pajak kepada 68 bendahara pengeluaran dan operator keuangan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Blitar pada 20 Juni 2024.
Penyuluh Pajak KPP Blitar Lina Budiarti mengatakan materi edukasi yang diberikan terkait dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah. Salah satu kewajiban yang dibahas ialah pemotongan pajak atas transaksi belanja jasa.
āSelama ini, kami sering menemui belanja jasa ini di-gebyah-uyah (diberikan perlakuan yang sama) yaitu dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Padahal, tidak semua, bisa jadi kena pasal 4 ayat (2) atau pasal 21,ā katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (14/7/2024).
Lina pun memberikan penjelasan kriteria jasa yang dipotong PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), atau PPh Pasal 21. Contoh, jasa terkait dengan konstruksi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2). Selain itu, dia juga mencontohkan pemotongan pajak atas jasa katering.
āUntuk jasa katering, jika penjualnya orang pribadi dikenakan PPh 21 kategori bukan pegawai dengan tarif 5% dikali 50% dari nilai kateringnya. Jika transaksinya atas nama PT, CV, koperasi, atau badan lainnya maka dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari nilai katering,ā tuturnya.
Lina menambahkan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 tidak dikenakan jika rekanan atau lawan transaksi dapat menunjukkan surat keterangan (suket) memenuhi kriteria sebagai wajib pajak peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final berdasarkan PP 55/2022.
āJika ada suket PP 55, bendahara tidak memotong PPh Pasal 21 atau 23. Bendahara memotong PPh final dengan tarif 0,5% dari nilai jasanya. Namun, kita harus memastikan di suketnya bahwa suket tersebut masih berlaku saat transaksi,ā tuturnya.
Dari edukasi tersebut, Lina berharap bendahara dapat memotong pajak sesuai ketentuan dan jangan lupa juga untuk membuatkan bukti potong pajak untuk lawan transaksi. Mendapatkan bukti potong dari bendahara merupakan hak dari lawan transaksi bendahara.