KPP PRATAMA KLATEN

Kantor Pajak Blokir Saldo Rekening Milik WP senilai Rp1,4 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Juli 2024 | 10.30 WIB
Kantor Pajak Blokir Saldo Rekening Milik WP senilai Rp1,4 Miliar

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten telah melaksanakan kegiatan pemblokiran rekening milik para penanggung pajak sebagai upaya mempercepat pencairan piutang pajak pada tahun ini.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menjelaskan kantor pajak telah mengajukan blokir saldo rekening senilai Rp1,40 miliar. Adapun pemblokiran yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari blokir serentak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

"Dengan adanya pemblokiran ini, Kami berharap penunggak pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka sehingga pencairan piutang pajak dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien," sebut KPP Pratama Klaten dikutip dari situs web DJP, Kamis (11/7/2024).

KPP menambahkan proses pemblokiran tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Aksi blokir tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya. Para penunggak pajak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kini harus menghadapi konsekuensi yang lebih serius.

“Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah untuk menekan para penunggak pajak untuk segera melunasi tunggakannya,” jelas KPP.

Kegiatan pemblokiran tersebut juga menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan peraturan dan memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan tercipta iklim kepatuhan pajak yang lebih baik ke depannya.

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dengan tujuan barang yang diamankan tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Barang milik penanggung pajak yang dimaksud meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi lembaga jasa keuangan lainnya dan/atau entitas lain. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.