Foto: DJBC
LAMPUNG, DDTCNews - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal. Jutaan rokok itu merupakan hasil penindakan unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) selama 2023 hingga 2024.Â
Kepala Bea Cukai Bandar Lampung Arif menjelaskan rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat eceran di Provinsi Lampung.Â
"Total ada 346 penindakan pada 2023 dan 65 penindakan pada 2024," kata Arif dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (3/7/2024).Â
Total nilai barang yang dimusnahkan bea cukai mencapai Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, yakni Rp39 miliar.Â
"Kami senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, salah satunya hasil tembakau di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang yang kami tindak," kata Arif.Â
Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.
Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)