KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Redaksi DDTCNews
Selasa, 2 Juli 2024 | 12.00 WIB
Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

KABANJAHE, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kabanjahe melakukan kegiatan penyitaan terhadap rekening penanggung pajak di Kantor Cabang Bank Sumatera Utara di Sidikalang pada 26 Juni 2024.

Dalam tindakan penyitaan tersebut, kantor pajak menugaskan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Jenner P. Suhunan Sihombing dan juru sita pajak negara (JSPN) Danang Prasetya untuk mendatangi kantor cabang tersebut.

“Kami melakukan penyitaan rekening wajib pajak dengan taksiran nilai Rp23,04 juta. Eksekusi sita dihadiri oleh 2 orang saksi,” kata Danang seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (2/7/2024).

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula pelaksana KPP Pratama Kabanjahe Maschrist Toraja Siburian dan Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan Kelurahan Sidikalang Rudi Manalu serta Pemimpin Seksi Operasional Bank Sumut KC Sidikalang Lambok Tampubolon.

Jenner menjelaskan kantor pajak melakukan penyitaan sebagai upaya memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak berinisial CV MPJ. Menurutnya, CV MPJ memiliki utang pajak senilai Rp335,44 juta.

Untuk itu, dia berharap penyitaan tersebut memberikan efek jera kepada wajib pajak sehingga dapat patuh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama dalam hal pembayaran utang pajak dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi, penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Sementara itu, yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya disewakan atau dipinjamkan. Adapun maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.