Tangkapan layar dari Instagram @bapenda.jabar.
BANDUNG, DDTCNews – Guna mewujudkan ketertiban administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, Pemprov Jawa Barat menetapkan Juni 2024 sebagai bulan sadar pajak.
Pada momentum bulan sadar pajak tersebut, Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar mendorong wajib pajak untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.jabar, dikutip pada Selasa (4/6/2024).
Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah. Dalam hal ini, pajak yang dibayarkan akan berkontribusi untuk pembangunan antara lain infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selama bulan sadar pajak, Tim Pembina Samsat akan melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan seperti pemeriksaan pajak kendaraan, penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang, serta operasi khusus terhadap kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang perusahaan.
Penyelenggaraan berbagai program tersebut juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus pun tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
Tim Pembina Samsat juga menyiapkan beberapa kegiatan pada bulan sadar pajak. Salah satunya, mengirimkan pesan Whatsapp blast berisi pemberitahuan tunggakan pajak. Whatsapp blast akan dikirimkan oleh nomor Whatsapp yang menjadi chatbot Bapenda Jabar 0811-2230-1818.
Selain itu, Tim Pembina Samsat juga menyediakan voucer BBM kepada wajib pajak patuh melalui aplikasi MyPertamina.
"Ayo bersama kita ciptakan wajib pajak yang patuh pajak. Karena pajakmu untuk Jawa Baratmu," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)