KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 09 Mei 2024 | 16.30 WIB
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%
<p>Ilustrasi.</p>

BANYUMAS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan ketentuan pajak daerah dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Perda itu juga dirilis untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah.

ā€œ... untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pajak daerah ... maka perlu dilakukan pengaturan dengan memperhatikan potensi daerah,ā€ bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

Pemkab Banyumas menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah. Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,15%. Namun, khusus objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,1%.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10%. Namun, ada tarif khusus yang berlaku untuk PBJT kesenian dan hiburan tertentu dan PBJT atas tenaga listrik dengan perincian sebagai berikut.

  • 40% khusus untuk tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa;
  • 9% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh selain industri;
  • 10% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik oleh selain industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, 1300 va atau lebih;
  • 3% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Pemkab Banyumas memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet. Adapun beleid ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.