Ilustrasi.
MAGELANG, DDTCNews – Pemkot Magelang, Jawa Tengah memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada wajib pajak tidak mampu.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo mengatakan pembebasan PBB-P2 diberikan atas ketetapan pajak terutang paling tinggi Rp10.000. Menurutnya, kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi.
"Artinya meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan," katanya, dikutip pada Senin (29/4/2024).
Harry menuturkan pembebasan PBB-P2 ini diberikan untuk memeriahkan HUT ke-1.119 Kota Magelang. Dalam momentum tersebut, pemkot ingin memberikan keringanan atas tagihan PBB-P2 untuk warga miskin.
Dia menjelaskan BPKAD telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2024. Kepada wajib pajak dengan nilai ketetapan paling tinggi Rp10.000, tagihannya akan tertulis nol rupiah alias gratis.
Insentif pembebasan PBB-P2 tersebut diperkirakan akan dinikmati sebanyak 3.617 wajib pajak. Tak hanya itu, pemkot juga akan memberikan pembebasan tagihan air bagi pelanggan PDAM yang tidak mampu.
Sementara itu, Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono menyebut kebijakan tersebut akan menyasar 1.148 pelanggan yang termasuk golongan desil 1 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos dan Bapperida.
"Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan air bersih," ujarnya seperti dilansir suarabaru.id.
Tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Adapun jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, pelanggan hanya akan membayar sisanya. Kebijakan ini berlaku selama 4 bulan, mulai dari Mei hingga Agustus 2024. (rig)