Ilustrasi.
KARIMUN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun menggelar kegiatan edukasi pajak dengan tema Apa itu Tarif Efektif Rata-Rata (TER)? melalui media sosial pada 1 Maret 2024.
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Tanjung Balai Karimun Terry Arie Cipthami menjelaskan tarif efektif rata-rata diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023. Adapun TER berkaitan dengan pemotongan PPh Pasal 21.
“Perlu kawan pajak ketahui bahwa peraturan mengenai TER ini bertujuan memberikan kemudahan penghitungan kewajiban perpajakan bagi pihak pemotong atau pemberi kerja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (24/4/2024).
Terry juga menegaskan bahwa TER bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan penghitungan pajak dengan menggunakan tarif yang telah ditetapkan. Dengan demikian, pemberi kerja akan lebih mudah menghitung PPh Pasal 21.
Sementara itu, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Ario Bimo Bramantyo menyatakan DJP juga telah menyediakan buku pedoman pemotongan PPh Pasal 21 yang bisa diakses melalui situs web kalkulator pajak DJP. Silakan tekan kolom Panduan untuk mengunduh buku pedoman tersebut.
Sebagai informasi, tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian tersebut tercantum dalam PP 58/2023.
Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang menjadi pengurang penghasilan bruto. Tarif efektif bulanan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu kategori A, B, dan, C.
"Tarif efektif bulanan…dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak," bunyi Pasal 2 ayat (3) PP 58/2023.
Selain tarif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian dengan mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Untuk diperhatikan, penghasilan bruto harian yang menjadi dasar penerapan tarif efektif harian pemotongan PPh Pasal 21 yaitu penghasilan pegawai tidak tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Dalam hal penghasilan tidak diterima secara harian, dasar penerapan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Tarif efektif harian tersebut terdiri atas 2 jenjang tarif, yaitu tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta. (rig)