BOJONEGORO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menghadiri undangan dari Podcast Ngobrol Asyik Jengker Demokrasi (NGAJI) dengan tema Infrastruktur Bojonegoro Membangun Untuk Pendapatan Pajak pada 5 Mei 2026.
Sebagai narasumber, KPP Pratama Bojonegoro diwakili oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Febriana Dwi Carira, dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Rahmadi Assidiq Khaliq. Adapun siniar tersebut dipandu oleh Zainul Muttaqin selaku moderator.
“Hadir juga Kabid Pajak Daerah I Bapenda Kabupaten Bojonegoro Fathin Hamamah, pengacara pajak dari Bojonegoro A.D. Yusi Ustanto, dan wajib pajak pengusaha di Bojonegoro, M. Yuniar Hakim S,” sebut KPP dikutip dari situs DJP, Senin (11/5/2026).
KPP menjelaskan podcast tersebut diadakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mulai dari hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, apa saja manfaat pajak, pengenalan kriteria pajak pusat dan pajak daerah.
Podcast diadakan di kedai kopi Copitalist. Acara digelar dengan nuansa informal dan santai sehingga podcast lebih atraktif dan berjalan dengan luwes antara narasumber dan masyarakat dengan sistem tanya jawab secara langsung dan dibawakan dengan metode praktis dan empiris.
“Bahkan tidak sedikit, warganet yang bertanya melalui media sosial dan langsung dijawab oleh narasumber yang dihadirkan merasa puas dan tidak sungkan untuk bertanya sesuai dengan topik,” jelas KPP.
Dari podcast tersebut, KPP berharap masyarakat melihat bisa melihat kontribusi nyata melalui pajak dan dampaknya terhadap kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Sebagai informasi, pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh DJP. Administrasi pajak pusat dilaksanakan di KPP/KP2KP, Kanwil DJP, dan Kantor Pusat DJP.
Pajak pusat terdiri atas PPh, PPN, pajak penjualan barang mewah (PPnBM), bea meterai, dan PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).
Sementara itu, pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Administrasi paajk daerah dilaksanakan di Kadis Pendapatan Daerah atau kantor pajak daerah atau kantor sejenisnya di bawah pemda setempat.
Contoh pajak daerah antara lain: pajak kendaraan bermotor, PBB perdesaan perkotaan, pajak alat berat, pajak barang dan jasa tertentu, pajak rokok, pajak air permukaan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. (rig)
