JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Ditjen Pajak (DJP), khususnya para penyuluh, perlu memanfaatkan ruang publikasi artikel perpajakan yang secara khusus disediakan oleh DDTCNews, yakni melalui kolom Suluh Pajak. Lewat kanal ini, insan-insan DJP bisa menuangkan tulisan-tulisan edukatif yang diharapkan turut membangun kepatuhan wajib pajak.
DDTCNews akan menayangkan 2 artikel Suluh Pajak setiap minggunya.
Selain untuk meningkatkan literasi pajak, kolom Suluh Pajak juga bertujuan untuk menjembatani otoritas pajak dan wajib pajak. Produk tulisan dianggap lebih mudah dan efektif untuk menjangkau masyarakat yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.
Pegawai DJP, khususnya para fungsional penyuluh, bisa mengirimkan artikel-artikel terbaiknya ke redaksi DDTCNews dengan mekanisme berikut ini. Yang utama, artikel Suluh Pajak harus berupa karya asli penulis (bukan plagiasi), menggunakan bahasa yang mudah dipahami, dan mengikuti kaidah jurnalistik.
Teknis penulisannya perlu mengikuti beberapa hal:
Isi Surat Pernyataan Orisinalitas Karya dan Pengungkapan Pemanfaatan AI (tanpa meterai), dokumen bisa diunduh di sini. Kemudian, soft copy naskah artikel Suluh Pajak dan surat pernyataan dikirim dalam format MS Word ke alamat email [email protected].
Dalam mengirimkan artikel, penulis wajib menuliskan subject dengan format Suluh Pajak - Nama Penulis - Judul Artikel. Jangan lupa cantumkan dan lampirkan nama lengkap, nomor HP, foto 3x4, dan scan KTP atau kartu identitas pegawai.
Seluruh artikel yang masuk akan dinilai oleh tim redaksi. Apabila dinilai layak tayang, artikel akan masuk proses penyuntingan. Artikel yang lulus kurasi akan ditayangkan maksimal 1 bulan sejak artikel dikirimkan. Dalam memilih artikel, tim redaksi juga turut mempertimbangkan momentum dan isu yang sedang berkembang.
Anda dapat menyimak tulisan-tulisan yang ditayangkan di kolom Suluh Pajak melalui tautan berikut ini: https://news.ddtc.co.id/komunitas/suluh-pajak. Tunggu apa lagi? Kirimkan karya terbaik Anda! (sap)
