Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan layanan konsultasi perihal surat tagihan pajak kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 22 Januari 2024.
Petugas TPT dari KP2KP Sidrap Elsa Evelina mengatakan wajib pajak bersangkutan kaget lantaran tiba-tiba menerima surat tagihan pajak (STP) senilai Rp100.000. Setelah itu, wajib pajak tersebut memutuskan mengunjungi KP2KP untuk mengecek STP tersebut.
“Hasil pengecekan diketahui wajib pajak menerima STP dikarenakan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (21/3/2024).
Elsa menjelaskan tagihan pajak senilai Rp100.000 sebagaimana disebutkan dalam STP merupakan denda karena wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 sehingga wajib pajak tidak kembali menerima STP sebagaimana yang diterima saat ini.
KP2KP Sidrap, lanjutnya, berharap wajib pajak dapat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada petugas pajak dalam rangka edukasi perpajakan.
Menurutnya, keterbukaan akan menjadi modal dasar membentuk pengetahuan yang kuat tentang perpajakan di lingkungan masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sidrap, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak untuk mewujudkan Pajak Kuat APBN Sehat.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)