Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Pegawai pajak meminta klarifikasi dari wajib pajak terkait dengan hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan di ruang konsultasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar pada 21 Februari 2024.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara mengatakan KPP sebelumnya telah menyampaikan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak bersangkutan.
“Kami meminta klarifikasi dari wajib pajak mengenai hasil analisis dari data potensi yang tercatat dalam sistem perpajakan, termasuk hasil analisis dengan lawan transaksi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (17/3/2024).
Salah satu pengurus perusahaan yang hadir menjelaskan mengenai mekanisme pencatatan keuangan yang dijalankan selama ini dan kaitannya dengan permintaan keterangan tersebut. Kemudian, wajib pajak menyandingkannya dengan dokumen pendukung yang ada.
Nanti, wajib pajak memberikan tanggapan dan melakukan tindak lanjut sesuai dengan hasil analisis yang dilakukan oleh account representative (AR) terkait.
Gede menambahkan permintaan keterangan merupakan bagian dari pengawasan yang dijalankan oleh AR kepada wajib pajak terkait dengan kepatuhan perpajakan. Dalam pelaksanaannya, petugas pajak membutuhkan data pendukung.
Dia juga mengingatkan wajib pajak bersangkutan untuk segera menyampaikan tanggapan sehingga terhindar dari sanksi yang lebih besar atau penegakan hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).
Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.
Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP.
Wajib pajak harus mengonfirmasi data dalam SP2DK paling lambat 14 hari sejak tanggal surat yang tertera pada SP2DK. Jika wajib pajak tidak merespon SP2DK, petugas pajak akan melakukan kunjungan kepada wajib pajak. (rig)