Botol miras yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam. (foto: DJBC)
BATAM, DDTCNews - Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Polda Kepulauan Riau menindak kontainer bermuatan ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal asal Singapura. Penindakan dilakukan di kawasan Buana Central Park Batam pada 25 Januari 2024.
Penindakan bermula dari informasi tentang pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Petugas pun melakukan pendalaman dan analisis. Hasilnya, ditemukan sebuah kontainer kapal kargo dari Singapura yang terindikasi sesuai informasi yang dijadwalkan tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada 23 Januari 2024.
"Saat tiba, petugas melakukan pengawasan melekat dan pemeriksaan terhadap muatan kontainer. Dalam dokumen pabean tertera pemberitahuan barang hanya mencantumkan merek Rio Sparkling, tetapi dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa merek MMEA lain yang tidak diberitahukan," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Senin (11/3/2024).
Kemudian, dari hasil pencacahan ditemukan ada sebanyak 24.360 botol merek Rio Cocktail, 6.000 botol merek Qinghaihu, 384 botol merek Johnnie Walker, dan 120 botol merek Macallan. Estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan perkiraan potensi kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.
Hingga saat ini ada 2 tersangka, yakni (A) sebagai pemilik barang dan (TS) sebagai pemalsu dokumen, yang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan pidana denda maksimal sebesar Rp5 miliar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pelayanan dan pengawasan dengan maksimal terhadap aktivitas kepabeanan dan cukai di kawasan bebas Batam,” pungkas Evi. (sap)