KPP PRATAMA GIANYAR

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Sisir Daerah Sentra Produsen Kerajinan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Februari 2024 | 12.00 WIB
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Sisir Daerah Sentra Produsen Kerajinan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melakukan penyisiran ke daerah Batuan Kaler yang merupakan salah satu sentra produsen kerajinan di Bali pada 11 Januari 2024.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Gianyar Martin Agustian mengatakan kunjungan kerja ke sejumlah wajib pajak tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan untuk mengetahui proses bisnis dari industri kerajinan.

"Wilayah KPP begitu luas dengan berbagai sektor ekonomi di dalamnya. Untuk itu, kami wajib untuk mengetahui segala proses bisnis yang ada, sekaligus mengumpulkan data untuk diolah lebih lanjut," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (22/2/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Martin menemukan bahwa produk kerajinan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha di daerah Batuan Kaler ternyata sebagian besar hasilnya telah diekspor dan dipasarkan ke mancanegara.

Dia juga menambahkan bahwa kunjungan yang dilakukan bukan hanya untuk menggali potensi pajak yang ada, melainkan juga untuk mengetahui proses bisnis yang ada sehingga KPP dapat mengetahui berbagai data sebagai data sekunder.

"Hampir sebagian besar hasil kerajinan diekspor ke berbagai negara maka akan memunculkan banyak data lainnya yang bisa diolah seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk bea cukainya atau biaya transport untuk jasa ekspedisinya dan banyak lagi," jelas Martin.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.