Ilustrasi.
ROKAN HULU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Riau mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu 9/2023.
Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 27 November 2023. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.
“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (21/2/2024).
Melalui beleid tersebut, Pemkab Rokan Hulu di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Rokan Hulu 9/2023 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 29 Perda Kabupaten Rokan Hulu 9/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Selain kedua tarif tersebut, ada pula pengaturan tarif khusus PBJT atas tenaga listrik. Tarif PBJT atas tenaga Listrik ini digolongkan menjadi 3 kelompok berdasarkan sumber listrik dengan perincian sebagai berikut:
1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain dengan pembayaran ditetapkan:
2. Sebesar 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
3. Sebesar 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.
Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)