PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jateng Terbitkan Peraturan Pajak Daerah Terbaru, Simak di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 16 Februari 2024 | 13.00 WIB
Pemprov Jateng Terbitkan Peraturan Pajak Daerah Terbaru, Simak di Sini

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemprov Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah 12/2023.

Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 itu, Pemprov Jawa Tengah di antaranya menetapkan tarif pajak daerah.

“Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” bunyi pertimbangan Perda Jawa Tengah 12/2023, dikutip pada Jumat (16/2/2024)

Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  • 1,05% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,5% atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 1,40% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,75% untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga;
  • 2,10% untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat;
  • 2,45% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Sementara itu, tarif progresif sebesar 1,40% sampai dengan 2,45% tersebut berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor orang pribadi roda 2 dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas, roda 3 dan roda 4.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti tarif PBBKB untuk kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Untuk diperhatikan, tarif opsen pajak MBLB tersebut ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Adapun ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.