Ilustrasi.
AMLAPURA, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem, Bali mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem 8/2023.
Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut, Pemkab Karangasem di antaranya memperbarui tarif pajak daerah.
“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 187 UU HKPD, menyatakan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 perda,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (7/2/2024).
Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Karangasem 8/2023 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:
Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, apabila perolehan hak tersebut karena hibah wasiat atau waris tarif yang berlaku 0,1%.
Tarif khusus tersebut berlaku sepanjang hibah wasiat atau waris diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau 1 derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.
Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 27 Perda Kabupaten Karangasem 8/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:
Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT).Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.
Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.
Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pemkab Karangasem memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang walet. Alasannya, potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Karangasem kurang memadai. (sap)