KABUPATEN KARANGASEM

Sudah Berlaku! Segini Besaran Tarif Pajak Daerah di Karangasem Bali

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 09 Februari 2024 | 14.00 WIB
Sudah Berlaku! Segini Besaran Tarif Pajak Daerah di Karangasem Bali

Ilustrasi.

AMLAPURA, DDTCNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem, Bali mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karangasem 8/2023. 

Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut, Pemkab Karangasem di antaranya memperbarui tarif pajak daerah. 

“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 187 UU HKPD, menyatakan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 perda,” bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Kamis (7/2/2024).

Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Karangasem 8/2023 itu memuat tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar;
  • 0,8% untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, apabila perolehan hak tersebut karena hibah wasiat atau waris tarif yang berlaku 0,1%. 

Tarif khusus tersebut berlaku sepanjang hibah wasiat atau waris diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat ke atas atau 1 derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 27 Perda Kabupaten Karangasem 8/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  • 3% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
  • 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT).Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapanopsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.  

Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pemkab Karangasem memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang walet. Alasannya, potensi pajak sarang burung walet di Kabupaten Karangasem kurang memadai. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.