PROVINSI JAWA TENGAH

Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dian Kurniati
Minggu, 24 Desember 2023 | 11.30 WIB
Ada Perda Baru, Bumdes Diminta Aktif Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemprov Jawa Tengah berencana meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui peningkatan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan kehadiran BUMDes yang tersebar di banyak desa bisa menjadi perpanjangan pemda dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak.

"BUMDes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar PKB sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Saat ini, bahkan sudah ada beberapa BUMDes yang menalangi pembayaran PKB wajib pajak terlebih dahulu menggunakan anggarannya masing-masing.

"Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor PKB," ujarnya.

Peningkatan kolaborasi antara pemprov dengan BUMDes telah terakomodasi oleh Perda 12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pada Pasal 96, ditegaskan pemda bisa bersinergi untuk mengoptimalkan PKB beserta opsen PKB.

Sinergi dapat melibatkan unsur kepolisian, pemkab/pemkot, pemerintah desa, hingga badan hukum. "Badan hukum antara lain BUMN, BUMD, dan BUMDes," bunyi ayat penjelas dari Pasal 96 ayat (2) Perda 12/2023.

Saat ini, kerja sama antara pemprov dan BUMDes dilaksanakan melalui program Samsat Budiman. Program tersebut ditargetkan bisa memaksimalkan peran BUMDes dalam mendukung peningkatan kepatuhan membayar pajak dari para wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.