Ilustrasi.
PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang mengaku akan menggandeng kejaksaan dalam rangka menagih pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan terhadap perusahaan yang menunggak pajak MBLB. Namun, perusahaan tersebut tetap tidak menunaikan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak.
"Apabila tidak melakukan pembayaran mungkin nanti kita akan serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang untuk pemanggilan," ujar Yunisa, dikutip Kamis (14/12/2023).
Yunisa mengatakan Bapenda Kabupaten Pandeglang sudah memiliki perjanjian kerja sama (PKS) terkait penagihan dengan Kejari Kabupaten Pandeglang terhitung sejak 2022. Kerja sama ini masih berlanjut hingga 2023.
"Kami telah menerbitkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan untuk memanggil wajib pajak dari segala sektor, dengan harapan mencapai target pajak yang seharusnya dibayar," ujar Yunisa seperti dilansir radarbanten.co.id.
Yunisa mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat teguran sebanyak 3 kali terhadap beberapa wajib pajak. Namun, hingga hari ini belum ada pembayaran pajak yang diterima di kas daerah.
Seharusnya, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan penambangan MBLB harus membayar pajak sebesar 30% dari nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Adapun nilai jual dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis MBLB. Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat.
Jika nilai pasar sulit diperoleh, penghitungan menggunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang pada bidang pertambangan MBLB. (sap)