Ilustrasi.
CILACAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melakukan penyitaan atas aset wajib pajak berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai taksiran Rp110 juta di Cilacap pada 10 November 2023.
Kepala KPP Pratama Cilacap Mohamad Teguh Prasetyo mengatakan DJP senantiasa mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak sebelum tindakan penagihan aktif seperti penyitaan akhirnya dilakukan.
“Kami selalu mendorong wajib pajak untuk patuh dengan pendekatan persuasif. Namun, jika belum berhasil maka kami akan melakukan penagihan aktif, di antaranya penyitaan ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (11/12/2023).
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) beserta tiga orang Juru Sita Pajak Negara (JPSN) serta dihadiri oleh wajib pajak, dan disaksikan oleh karyawan wajib pajak.
Penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif oleh JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Adapun wajib pajak bersangkutan menunggak pajak sekitar Rp155 juta.
Teguh menambahkan KPP akan terus aktif melakukan penyitaan. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Melalui kegiatan penyitaan ini, ia juga berharap dapat memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)