Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp360,87 juta atau 2 kali nilai kerugian pendapatan negara terhadap terdakwa berinsial IWA.
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bali menyebutkan kasus IWA tersebut terdaftar dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tab di PN Tabanan dan telah dibacakan putusannya pada 9 November 2023.
"PN Tabanan memutus IWA terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP s.t.d.t.d UU HPP," tulis Kanwil DJP Bali dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (3/12/2023).
IWA yang melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi melalui CV NKM dinyatakan secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN sekaligus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada Maret, Juni, Juli, November, dan Desember 2018.
PPN yang tidak disetorkan oleh IWA adalah pembayaran PPN yang diterima CV NKM dari lawan transaksinya. Perbuatan IWA telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp180,43 juta.
Sebelum perkara ini disidangkan, KPP Pratama Tabanan telah menyampaikan imbauan kepada IWA untuk menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan bukper, IWA diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.
IWA juga sudah diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kedua kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh IWA.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Nurbaeti pun mengimbau para wajib pajak untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait," tutup Nurbaeti. (rig)