Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews – Pemprov Sumatera Utara menjalin kerja sama penagihan tunggakan pajak daerah dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam Nota Kesepakatan Nomor 00.37/13804/2023 dan Nomor 08/L.2/Gs.1/19/2023 tersebut, Kejati Sumut akan memberikan dukungan kepada pemprov dalam menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak air permukaan (PAP), hingga pajak alat berat (PAB).
"Ini upaya kami mendorong dan mengedukasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku. Kami harap momentum ini dapat membuat pembangunan Sumut yang lebih baik," ujar Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, dikutip pada Rabu (25/10/2023).
Selain memberikan bantuan penagihan, lanjut Hassanudin, Kejati Sumut juga akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, serta peningkatan kompetensi SDM di bidang penagihan.
"Bapenda Sumut memiliki 33 UPTD untuk melakukan tugas pelayanan kesamsatan. Diharapkan kerja sama ini ditindaklanjuti dengan mengajukan permohonan SKK untuk penagihan tunggakan pajak ke kejaksaan negeri kabupaten/kota masing-masing," ujarnya seperti dilansir analisadaily.com.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Idianto menuturkan penagihan tunggakan dapat dilakukan oleh kejaksaan setelah mendapatkan SKK dari pihak pemprov.
Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Kejaksaan yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak atas nama negara atau pemerintah.
"Dari 5 tugas dan fungsi kejaksaan, ada 3 tugas dan fungsi yang dapat dimanfaatkan oleh pemda yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," tutur Idianto. (rig)